Jasa Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Tersumpah : Legalisasi Kedutaan China dan Taiwan
Legalisasi Kedutaan China
Syarat dan proses legalisasi Kedutaan China adalah sbb:
- Legalisasi dokumen adalah dokumen asli dan terjemahan (original translate).
- Sebelum dilegalisasi Kedutaan terlebih dahu dokumen asli dinotariskan, untuk kemudian diterjemahkan agar keterangan penotarisan dokumen ikut diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah.
- Untuk penerjemahan, bahasa yang digunakan adalah bahasa Madarin versi China, dan bukan Taiwan.
- Dalam proses penerjemahan, dokumen yang telah diterjemahkan haruslah diberi stempel keseluruhan oleh Penerjemah Tersumpah.
- Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen di legalisasi Departemen Luar Negeri dan Departemen Kehakiman dan HAM (Deplu Depkumham).
- Setelah kedua dokumen dilegalisasi Deplu Depkumham, barulah dokumen dibawa ke Kedutaan China untuk dilegalisasi.
- Proses pelegalisasian dokumen dikedutaan memerlukan waktu secara normal adalah 3 hari kerja, akan tetapi dapat dipercepat (ekspress) menjadi 1 hari kerja.
- Jenis Legalisasi dokumen di Kedutaan China, dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: Legalisasi untuk Personal/individual dan Legalisasi untuk Bisnis atau Perusahaan.
- Syarat untuk legalisasi dokumen untuk Bisni atau Perusahaan, biasanya memerlukan persyaratan khusus, seperti: NPWP, TDP, dll.
- Pengambilan dokumen yang telah dilegalisasi, biasanya dilakukan pada Pkl. 15.00 di Kedutaan.
- Untuk alamat Kedutaan China di Jakarta adalah:
   Jl Mega Kuningan 2 
   Kompl Grand Kuningan Bl E-4/2 
   Setia Budi Jakarta Selatan 12950, 
   Tlp 021-5761039, 5761038
   (021) 5761039
   website: http://id.china-embassy.org

Legalisasi Kedutaan Taiwan
Legalisasi Kedutaan Taiwan sebenarnya hampir sama dengan Kedutaan China, akan tetapi ada yang membedakan Legalisasi Kedutaan Taiwan dengan Kedutaan China, adapun yang membedakan adalah:
- Untuk legalisasi Kedutaan Taiwan, notaris dapat dilakukan setelah dokumen diterjemahkan.
- Untuk penerjemahan dokumen dapat menggunakan bahasa mandarin versi China maupun Taiwan.
- Untuk alamat Kedutaan Taiwan di Jakarta adalah:
   Gedung Artha Graha lt 12, 
   Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53
   Telp . : 021.5151111 Fax : 021.5152910 



2 comments: