Penerjemah Tersumpah adalah sebuah jabatan dari profesi penerjemah yang telah lulus qualifikasi ujian sebagai penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional (LBI) Fakultas Ilmu Bahasa dan Budaya Universitas Indonesia (FIBUI) untuk kemudian disumpah dihadapan Gubernur DKI Jakarta sebagai Penerjemah Tersumpah.
Dengan adanya jabatan Penerjemah Tersumpah, maka seorang penerjemah dapat disetarakan dan disebandingkan dengan profesi-profesi lain, seperti: Pengacara dan Notaris. Di Indonesia sebutan Penerjemah Tersumpah masih sangatlah asing terdengar ditelinga sebagian besar masyarakat kita. Hal ini dikarenakan sosialisasi akan adanya profesi penerjemah tersumpah baru terdengar di kota-kota besar saja. selain itu, pemakaian jasa penerjemah tersumpah barulah sampai pada orang yang membutuhkan saja atau untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya resmi dan legal saja dan belum sebagai konsumsi setiap saat.
Predikat Penerjemah Tersumpah sebenarnya ditujukan bagi Penerjemah Tulisan saja dengan konsentrasi bidang keahlian adalah Penerjemah Bahasa Hukum dan bukan bagi Penerjemah Lisan.
Jasa Penerjemah Tersumpah: Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian Penerjemah Tersumpah, diantaranya:
- Syarat Pendaftaran Penerjemah Tersumpah
. Mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
• Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
• Daftar Riwayat Hidup
• Fotokopi KTP/Paspor bagi non WNI
• Pasfoto
- ukuran 4X6 (per-bahasa - 2 buah)
- ukuran 2X3 (2 lembar)
b. Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
• Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan Indonesia)
• Menulis surat permohonan resmi untuk mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah, yang ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110
• Menyertakan Surat Keterangan dari suatu institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah di institusi tersebut atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.
e. Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke:
Rekening Giro BNI 46 a.n LBI FIB UI Norek: 0138.303.894 BNI 46 Cabang UI Depok
f. Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di LBI FIB UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430.
• Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
• Daftar Riwayat Hidup
• Fotokopi KTP/Paspor bagi non WNI
• Pasfoto
- ukuran 4X6 (per-bahasa - 2 buah)
- ukuran 2X3 (2 lembar)
b. Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:
• Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan Indonesia)
• Menulis surat permohonan resmi untuk mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah, yang ditujukan kepada:
Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110
• Menyertakan Surat Keterangan dari suatu institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah di institusi tersebut atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.
e. Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke:
Rekening Giro BNI 46 a.n LBI FIB UI Norek: 0138.303.894 BNI 46 Cabang UI Depok
f. Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di LBI FIB UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430.
- Pilihan Jenis Ujian, yakni:
· UKP Teks Hukum (untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersumpah)
· UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI).
· UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI).
- Pilihan Bahasa, diantaranya:
· Ujian Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab
- Pelaksanaan dan Biaya/ Administrasi Ujian Penerjemah Tersumpah
Pelaksanaan Ujian Penerjemah Tersumpah adalah 1 (satu) tahun sekali, yakni pada bulan November akhir. adapun Biaya untuk setiap pilihan adalah
UKP Teks Hukum (untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersumpah)berkisar antara 1,5 juta - 2 juta
UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI) berkisar antara 1 juta - 1,5 juta.
Ketentuan pada waktu ujian
• Membawa KTP Asli
• Membawa Kartu Tanda Peserta UKP (?).
• Diperbolehkan menggunakan kamus dan catatan nonelektronik
• Tidak diperkenankan membawa komputer/USB/CD dan barang sejenis..
• Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian.
• Tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada saat ujian.
• Membawa Kartu Tanda Peserta UKP (?).
• Diperbolehkan menggunakan kamus dan catatan nonelektronik
• Tidak diperkenankan membawa komputer/USB/CD dan barang sejenis..
• Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian.
• Tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada saat ujian.
Isi sumpah bagi penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:
- Bahwa saya, untuk diangkat sebagai penerjemah, dari bahasa …………… ke bahasa………………, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak memberikan sesuatu, atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;
- Bahwa tugas-tugas jabatan saya itu, akan saya penuhi dengan kebenaran sesungguhnya, dan akan saya lakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin;
- Bahwa saya, akan mentaati menurut kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan surat-surat yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya;
- Bahwa saya, dalam memperhitungkan penghasilan, akan tunduk kepada ketentuan yang dibuat, atau akan dibuat oleh pemerintah;
- Bahwa saya, tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas jabatan saya;
- Bahwa saya, untuk melakukan sesuatu atau tidak me lakukan sesuatu, dengan dalil apapun, yang bertentangan dengan sumpah ini, tidak akan menerima baik langsung maupun tidak langsung, dari seseorang sesuatu janji atau hadiah.by. Mitraone.com (11/29/2011).
3 komentar: