Panduan Cepat Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan China

Panduan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan China
Sedang mempersiapkan study ke Negeri China…??? atau dapat job di Negara China serta dituntut untuk tinggal disana pula…??? Atau mungkin hendak melakukan perkawinan dengan orang China…???
Dari semua keperluan yang tersebut diatas, pastilah dibutuhkan dokumen-dokumen yang memerlukan adanya legalisasi ke Kedutaan terkait (Kedutaan Besar China). Lalu, bagaimana proses untuk melegalisasi dokumen ke Kedutaan Besar China tersebut…??? Mungkin sebagian dari kita sudah tahu bagaimana prosesnya. Akan tetapi bagi yang belum tahu proses dan prosedurnya. Berikut adalah beberapa proses yang ditempuh dalam Legalisasi Dokumen ke Kedutaan China, diantaranya:
  1. Dokumen Legalisasi ke Kedutaan Besar China adalah “double authentic atau Original Translate”, artinya; Dokumen yang nanti akan dilegalisasi adalah Dokumen Asli dan Terjemahan.
  2. Sebelum dokumen dilegalisasi ke Kedutaan, terlebih dahulu dokumen asli dinotariskan (Legalisasi Notaris).
  3. Setelah dokumen asli dinotariskan, untuk kemudian dokumen asli diterjemahkan oleh Penerjemah Bahasa Mandarin atau China yang tersumpah.
  4. Dalam proses penerjemahan dokumen, legalisali  notaris juga ikut diterjemahkan dan jangan lupa, dokumen terjemahan harus disertai dengan stempel kesatuan dari Penerjemah Tersumpah (apabila dokumen lebih dari 1 halaman).
  5. Setelah proses penerjemahan selesai. Selanjutnya, kedua dokumen (asli dan terjemahan) dibawa untuk dilegalisasi ke Kementrian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Terakhir, setelah proses legalisasi Kemlu KemhukHam selesai barulah dokumen diajukan untuk di Legalisasi ke Kedutaan Besar China.
  7. Proses legalisasi di Kedutaan Besar China terdapat 2 pilihan waktu, yakni; Proses Regular (3-4 hari kerja) dan Proses Percepatan (1-2 hari kerja).
  8. Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar China dibedakan menjadi 2 pilihan jenis dari dokumen, yakni; Dokumen Personal dan Dokumen Corporate.
Sebagai pendukung dari proses diatas tersebut, diperlukan adanya dokumen-dokumen lampiran seperti;
  • Untuk dokumen Personal diperlukan lampiran-lampiran, diantaranya; fotokopi KTP/ Passpor, Surat Referensi atau Rekomendasi Studi ataupun Kerja, Specimen/ salinan pengesahan dari dokumen tersebut. Specimen diperlukan untuk proses legalisasi di Kemlu KemHukHam saja.
  • Untuk dokumen Corporate, lampiran-lampiran dokumen meliputi: fotocopy KTP/ Passpor, NPWP, SIUP, dan TDP dari Perusahaan dan adanya surat kuasa untuk melakukan proses legalisasi dokumen (apabila diwakilkan) atau diurus oleh sendiri.
  • Untuk dokumen master yang sudah dalam bahasa Inggris, Proses Legalisasi dokumen cukup dengan dinotariskan tanpa perlu diterjemahkan kedalam bahasa Mandarin untuk kemudian dilegalisasi Kemlu KemhukHam serta Kedutaan Besar China.
 ==== Semoga Bermanfaat ====

0 komentar: