Kosakata Hukum Dokumen Agreement

Kosakata dalam Menerjemahkan Dokumen Perjanjian atau Agreement


“Di dalam sebuah proses penerjemahan, tidak jarang seorang penerjemah apalagi yang berstatus sebagai Penerjemah Tersumpah,
dokumen-dokumen yang bersifat hokum dan resmi menjadi menu pekerjaan sehari-harinya”
Berikut adalah beberapa kosakata yang sering digunakan dalam menerjemahkan sebuah dokumen perjanjian (Agreement) yang mungkin dapat menjadi referensi bagi anda yang membacanya atau mengerti tentang terjemahan dokumen Agreement.
Perjanjian=Agreement
Antara=Between
Selanjutnya disebut sebagai=Herein after referred as
Ini dibuat dan ditandatangani di=It made and signed in
Pada hari ini=Today
Tanggal=Date
Oleh dan antara=By and between
Dalam hal ini diwakili oleh=In this case is representative by atau in this matter is representative by
Selaku=As
Berkedudukan di=Domiciled at
Bertempat tinggal di=Residing in
Kawasan Industri=Industry Area
PN Jak Pus=Central Jakarta District Court
PN Jak Sel=South Jakarta District Court
PN Jak Ut=North Jakarta District Court
PN Jak Tim=East Jakarta District Court
PN Jak Bar=West Jakarta District Court
Rukun Tetangga=Neighborhood Association
Rukun Warga=Community Association
Desa=Village
Kelurahan=Village Administration Unit
Kecamatan=Sub-district
Kabupaten=District
Kota/ Kotamadya=City/ Municipality
Pihak Pertama=First Party
Pihak Kedua=Second Party
Para Pihak=Each Party/ Parties
Untuk selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai=Herein after refereed collectively as
Terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut=First of all explained as follows
Bahwa=Whereas
Yang mempunyai kemampuan produksi=have ability to products
Menjual dan Memasarkan=Sell and Market
Menunjuk=Appoints
Yang mempunyai hubungan luas=Have wide connection
Menerima=Accepted
Setuju=Agree
Distributor dari=Distributor of
Berdasarkan hal-hal tersebut=Based on the circumstances
Maka=So
Setuju untuk memberikan pekerjaan kepada=Agree to give a job to
Dengan ini setuju untuk melaksanakan pekerjaan dari=Hereby agree to implement a job from
Penipuan Pajak = Tax Fraud
Penipuan = Fraud/ Fraudulent
Menggelapkan, Penggelapan = Embezzle/ Embezzlement
Penganiayaan = Abuse
Pengadilan HAM = Human Rights Court Law
Hukum Perdata = Civil Law
Gugatan = Accusation, Sui, Claim
Hukum Agraria = Agrarian Law
Asuransi = Insurance
Asuransi Kecelakaan = Accident Insurance
Asuransi Jiwa = Life Insurance
Asuransi Kesehatan = Health Insurance
Asuransi Aneka Resiko = All Risk Insurance
Asuransi Kredit = Credit Insurance
Asuransi Kerugian = Damage Insurance
Asuransi Kebakaran = Fire Insurance
Klaim Asuransi = Insurance Claim
Premi Asuransi = Insurance Premium
Pertanggungan Asuransi = Insurance Solvency, Liability Insurance
Mengasuransikan = Cover against, Insuring
Hukum Perlindungan Anak = Child Protection Law
Hukum Perkawinan = Marriage Law
Diasuransikan = Insured
Kewarganegaraan = Citizenship, member of country
Presiden = President
Ibu Negara = First Lady
Wakil Presiden = Vice President
Menteri = Minister
Kementerian = Ministry
Mantan Menteri = Former Minister
Menteri Dalam Negeri = Minister of Domestic Affairs
Menteri Sekertaris Negara = Minister of State Secretary
Menteri Kehakiman = Minister of Justice
Menteri Negara Pemberdayaan Wanita = State Minister for Womans Empowerment
Menteri BUMN = State Enterprise Minister
Menteri Keuangan = Minister of Finance
Menteri Perhubungan = Minister of Transportation
Menristek (Menteri Riset dan Teknologi) = State Minister for Research and Technology
Pembuat UU = Law Makers
Konstitusi = Constitution
Hukum Konstitusi = Constitution Law
Pembayar Pajak = Tax Payers
Mengubah melalui suatu prosedur = Amendment
Kapolri = National Police Chief
Kapolres = Chief of Resort Police
BIN (Badan Intelejen Negara) = State Intelligent Agency
Dirjen Pajak = The Directorate General of Taxation
Audit Pajak = Tax Audit
Pembayaran Pajak = Tax Payment
Menghindari = Evasion
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) = Corruption Eradication Commission
Korban = Victim
Program Perlindungan Saksi = Witness Protection Program
Saksi = Witness
Didakwa = Convict
Bukti = Evidence
Sengketa = Dispute
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) = Legal Affairs Agency/ Legal Aid Institution
Berita Acara = Official Report
Berita Acara Pengadilan = Documents Bearing on the case/ Documents Bearing on a case
Permohonan Kredit = Loan Appraisal
Permohonan Paten = Patent Application
Permohonan Grasi = Petition of Mercy
Mengajukan Surat Permohonan = Filed a Petition
Dengan Permohonan = Pleadingly
Surat Keputusan/ Ketetapan = Decree
Wakil Rakyat = People Representative
Menduga, Menyatakan tanpa bukti = Alleged
Pembuat UU = Legislators
Konstitusi = Constituents
Penyalahgunaan Wewenang = Abusers
SMEs (Usaha/ Perusahaan Kecil dan Menengah) = Small and Medium Enterprises
Demikianlah beberapa kosakata hukum yang sering digunakan dalam penerjemahan sebuah dokumen Agreement/ Perjanjian. Semoga referensi di atas dapat berguna bagi mereka yang sedang mencari-cari sebuah kosakata atau padanan kata dalam menerjemahkan sebuah dokumen hokum, terutama dokumen perjanjian/ Agreement. Salam Saukses Selalu.
Presented by. Mitra Penerjemah (March 15, 2014)
Reference By. http://mitrapenerjemah.com/kamus-hukum-dalam-menerjemahkan-dokumen-perjanjian/

0 komentar: