Jasa Legalisasi

Jasa Legalisasi
Legalisasi Dokumen adalah proses pembuktian bahwa dokumen yang dibuat/ yang diperlukan, memang benar ditandatangani oleh para pihak yang berkompeten/ yang mengurus masalah dokumen tersebut. Adapun petugas yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya:Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri, Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Keperluan Study
- Untuk Keperluan dokumen-dokumen agreement
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.

Tarif dan Ketentuan Legalisasi Dokumen
Layanan Legalisasi Dokumen terbagi menjadi 3, yakni:
Legalisasi Dokumen ke Deplu & Depkumham, Kedutaan Negara-negara Asing, Legalisasi Notaris.
Tarif Legalisasi Dokumen adalah:
- Legalisasi Deplu & Depkumham = Rp. 350.000,- / dokumen.
- Legalisasi Notaris = Rp. 100.000,- / dokumen.
- Legalisasi Kedutaan
  Untuk Tarif Legalisasi Kedutaan adalah sbb:
  - Kedutaan Belgia         = Rp. 950.000,-
  - Kedutaan Mexico      = Rp. 550.000,-
  - Kedutaan Belanda     = USD 115,-
  - Kedutaan Thailand     = Rp. 350.000,-
  - Kedutaan Perancis     = Rp. 450.000,-
  - Kedutaan Spanyol     = Rp. 350.000,-
  - Kedutaan Srilangka   = Rp. 250.000,-
  - Kedutaan Jerman      = Rp. 400.000,-
  - Kedutaan Austria      = Rp. 800.000,-
  - Kedutaan Jepang      = Rp. 350.000,-
  - Kedutaan Vietnam    = Rp. 200.000,-
  - Kedutaan Rusia        = Rp. 800.000,-
  - Kedutaan China        = Rp. 450.000,-
  - Kedutaan Filiphina    = Rp. 475.000,-
  - Kedutaan Arab         = Rp. 700.000,-
  - Kedutaan UEA         = Rp. 700.000,-
  - Kedutaan Malaysia   = Rp. 150.000,-

Syarat Legalisasi Dokumen untuk Deplu, Depkumham dan Kedutaan
Deplu & Depkumham
- Proses pertama adalah legalisasi deplu dan depkumham, untuk kemudian dilanjut ke kedutaan.
- Untuk Legalisasi Deplu & Depkumham, biasanya adalah satu paket.
- Dokumen yang hendak di legalisasi adalah dokumen asli/ terjemahan dari dokumen.
- menyertakan spesimen/ contoh tandatangan pejabat pengesah dokumen terkait sebagai data arsip bagi departemen tersebut, dan apabila di departemen sudah terdapat spesimen dari pejabat pengesah dokumen, maka spesimen tidak diperlukan.

Kedutaan
Syarat Legalisasi Kedutaan adalah sbb:
- Dokumen yang hendak di legalisasi ke kedutaan, terlebih dahulu di legalisasi melalui Deplu & Depkumham
- Setelah dokumen di legalisasi ke Deplu & Depkumham, dokumen di terjemahkan dengan penerjemah tersumpah sesuai negara yang dituju atau permintaan dari kedutaan/ KBRI.
- Dokumen yang telah di terjemahkan oleh Penerjemah tersumpah, kemudian dibawa kembali ke Deplu & Depkumham untuk di legalisasi.
- Setelah Dokumen asli dan terjemahan dilegalisasi oleh Deplu & Depkumham, barulah dokumen di bawa ke kedutaan untuk di legalisasi.
- Syarat dan ketentuan legalisasi setiap negara adalah berbeda-beda. ada yang mensyaratkan hanya dokumen asli yang di legalisasi dan terjemahannya sebagai lampiran (sebaliknya), ada yang mensyaratkan legalisasi untuk kedua dokumen (original translate), ada yang mensyaratkan menyertakan legalisasi notaris, dan ada yang mensyaratkan untuk semuanya.