Proses Legalisasi dokumen Indonesia yang dipergunakan di Republik Federal Jerman
yang dimaksud dari proses legalisasi dokumen (pengesahan dokumen
asing oleh Kedutaan Jerman) adalah pembuktian keaslian tandatangan
dokumen tersebut untuk penggunaannya di Republik Federal Jerman. Dengan
melakukan legalisasi maka keaslian tanda tangan dan kewenangan pejabat
yang membuat dokumen tersebut dianggap sah oleh berbagai instansi.
Legalisasi
hanya dilakukan terhadap dokumen asli oleh pengadilan, notaris atau
pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Dokumen yang dikeluarkan oleh
Lurah atau Camat menurut pengalaman tidak dapat dilegalisir, oleh karena
contoh tanda tangan para pejabat tersebut biasanya tidak ada pada
instansi yang lebih tinggi.
Tahapan dalam Proses Legalisasi Dokumen Indonesia, diantaranya:
1. Membawa dokumen tersebut ke Kementrian Kehakiman
Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
untuk pengesahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen
tersebut.
2. Membawa dokumen tersebut kemudian ke Kementrian Luar Negeri
Republik Indonesia (Ditjen Protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler,
Subdirektorat "Clearance and Legalisation", Jl. Taman Pejambon 6,
Jakarta Pusat untuk pengesahan tanda tangan pejabat di Kementrian
Kehakiman.
3. Kemudian membawa dokumen tersebut ke Kedutaan Jerman
(Bagian Konsuler), Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel
Mandarin), waktu berkunjung: Senin-Jumat 08.00 – 11.30 WIB, untuk
legalisasi tandatangan pejabat Kementrian Luar Negeri RI.
Pengecualian:
Keputusan Cerai dan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu dilegalisir di Mahkamah Agung
(Alamat: Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Gedung
Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI, Jl. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass,
Jakarta Pusat 10310, Tel.: (021) 3907050, Fax: (021) 3907020,
http://www.badilag.net
. Sesudah itu selanjutnya seperti butir 1 (Kementrian Kehakiman dst.)
Dokumen
yang dikeluarkan oleh KUA (misalnya Surat Keterangan Belum Menikah atau
Buku Nikah) harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementrian Agama
di Jakarta. Untuk itu Kementrian Agama dapat meminta untuk dibawakan
beberapa dokumen lain, oleh karenanya kami sarankan agar Kementrian
Agama dihubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dokumen apa
saja yang harus dilampirkan. Selanjutnya seperti butir 1, (Kementrian
Kehakiman dst.). Mohon memperhatikan bahwa legalisasi hanya bisa
dilakukan terhadap dokumen asli.
Alamat:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementrian Agama Republik Indonesia
Bagian Kepenghuluan (Lantai 7)
Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan)
021-3811429 (Bagian Tata Usaha)
Fax: 021-3920449
http://bimasislam.kemenag.go.id
Kementrian Agama Republik Indonesia
Bagian Kepenghuluan (Lantai 7)
Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan)
021-3811429 (Bagian Tata Usaha)
Fax: 021-3920449
http://bimasislam.kemenag.go.id
Pada dasarnya hanya dokumen yang telah mendapat stempel dari Kementrian Luar Negeri Indonesia yang dapat diajukan ke Kedutaan.
Semua
keterangan dalam pedoman ini berdasarkan pada pengetahuan dan penilaian
Kedutaan pada saat penyusunan pedoman ini. Namun demikian kami tidak
dapat menjamin keutuhan dan kebenarannya, terutama bila sementara ini
telah terjadi perubahan-perubahan.
Adapun alamat dari Kedutaan Jerman adalah
Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel
Mandarin)
atau lihat disini.
0 komentar: