Legalisasi Kedutaan Jerman

Jasa Penerjemah dan Legalisasi Kedutaan Jerman

Proses Legalisasi dokumen Indonesia yang dipergunakan di Republik Federal Jerman
yang dimaksud dari proses legalisasi dokumen (pengesahan dokumen asing oleh Kedutaan Jerman) adalah pembuktian keaslian tandatangan dokumen tersebut untuk penggunaannya di Republik Federal Jerman. Dengan melakukan legalisasi maka keaslian tanda tangan dan kewenangan pejabat yang membuat dokumen tersebut dianggap sah oleh berbagai instansi.
Legalisasi hanya dilakukan terhadap dokumen asli oleh pengadilan, notaris atau pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Dokumen yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat menurut pengalaman tidak dapat dilegalisir, oleh karena contoh tanda tangan para pejabat tersebut biasanya tidak ada pada instansi yang lebih tinggi.

Tahapan dalam Proses Legalisasi Dokumen Indonesia, diantaranya:
1. Membawa dokumen tersebut ke Kementrian Kehakiman Republik Indonesia, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk pengesahan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut.
2. Membawa dokumen tersebut kemudian ke Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia (Ditjen Protokol dan Konsuler, Direktorat Konsuler, Subdirektorat "Clearance and Legalisation", Jl. Taman Pejambon 6, Jakarta Pusat untuk pengesahan tanda tangan pejabat di Kementrian Kehakiman.
3. Kemudian membawa dokumen tersebut ke Kedutaan Jerman (Bagian Konsuler), Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel Mandarin), waktu berkunjung: Senin-Jumat 08.00 – 11.30 WIB, untuk legalisasi tandatangan pejabat Kementrian Luar Negeri RI.

Pengecualian:
Keputusan Cerai dan Akte Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama harus terlebih dahulu dilegalisir di Mahkamah Agung (Alamat: Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Peradilan Agama, Gedung Bersama Satu Atap Mahkamah Agung RI, Jl. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass, Jakarta Pusat 10310, Tel.: (021) 3907050, Fax: (021) 3907020, http://www.badilag.net . Sesudah itu selanjutnya seperti butir 1 (Kementrian Kehakiman dst.)
Dokumen yang dikeluarkan oleh KUA (misalnya Surat Keterangan Belum Menikah atau Buku Nikah) harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementrian Agama di Jakarta. Untuk itu Kementrian Agama dapat meminta untuk dibawakan beberapa dokumen lain, oleh karenanya kami sarankan agar Kementrian Agama dihubungi terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dokumen apa saja yang harus dilampirkan. Selanjutnya seperti butir 1, (Kementrian Kehakiman dst.). Mohon memperhatikan bahwa legalisasi hanya bisa dilakukan terhadap dokumen asli.

Alamat:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kementrian Agama Republik Indonesia
Bagian Kepenghuluan (Lantai 7)
Jalan MH. Thamrin Nomor 6 Jakarta Pusat 10700
Telefon: 021-3920245 (Bagian Kepenghuluan)
021-3811429 (Bagian Tata Usaha)
Fax: 021-3920449
http://bimasislam.kemenag.go.id
Pada dasarnya hanya dokumen yang telah mendapat stempel dari Kementrian Luar Negeri Indonesia yang dapat diajukan ke Kedutaan.
Semua keterangan dalam pedoman ini berdasarkan pada pengetahuan dan penilaian Kedutaan pada saat penyusunan pedoman ini. Namun demikian kami tidak dapat menjamin keutuhan dan kebenarannya, terutama bila sementara ini telah terjadi perubahan-perubahan.

Adapun alamat dari Kedutaan Jerman adalah
Jl. Thamrin 1, Jakarta 10310 (samping Hotel Mandarin)
atau lihat disini.



0 komentar: