Sidang Tilang Kendaraan Bermotor

Tilang Kendaraan Bermotor dan Sidang

Pernahkah kita mengalami kejadian Tilang saat berkendara sepeda motor. Tentu bagi mereka yang sering berkendara dengan motor “Tilang” adalah salah satu Resiko atau bisa dibilang kena apes/ sial…he…
Sering kita dikarenakan tidak ingin belama-lama dengan urusan tersebut, melalui jalan pintas atau diurus ditempat kejadian alias biasa disebut sistem tembak ditempat…wahhhh, teroris kali pake ditembak ditempat…he…

nah…bagi mereka yang keberatan dengan tilang tersebut atau bapak petugasnya yang tidak mau sistem tembak (salutttt buat pak petugas….), sidang tilang menjadi solusinya…terus bagaimana prosesnya…
Sidang Tilang Kendaraan bermotor biasanya dilakukan 1-2 minggu setelah kita mendapatkan surat tilang atas pelanggaran yang disengaja atau tidak disengaja saat terjadi operasi Tilang Kendaraan Bermotor. Seperti kayak ane, gara-gara motor ngambek n lampu motor tidak nyala waktu terjadi Operasi Tilang (Maklum sob, lampunya grogi ngadepin pak Pol…he…), akhirnya kena dech…
Nih Sob surat tilangnya….
IMG-20130517-00103
setelah satu minggu berlalu, akhirnya hari sidang pun tiba, berangkat pagi pukul 06.45 dari kontrakan didaerah condet (jakarta timur) dan sampai dilokasi pukul 07.30. Tiba dilokasi sidang tepatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jalan Ampera Raya No. 133)., banyak orang yang nyamperin n nawarin (bukan orang jualan lho…., tapi Calo) di pinggiran parkir Pengadilan. Langsung saja ane samperin salah satu dari mereka yang mangkal ditempat situ (Bukan Calo lho…, tapi abang jualan Bubur Ayam…he…). sambil mangkal, makan bubur ayam n nanya-nanya…(biar gak kena calo), akhirnya jelas juga prosesnya n langsung tancap menuju Lokasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Jaksel tersebut.
Pertama :
- Langsung samperin Loket Nomer antrian sidang
situasi di Loket antrian tersebut sangatlah ramai bak antrian sembako kali…
usut punya usut alias tanya, orang yang pada antri tersebut ada yang dibela-belain datang lebih awal (paling habis sholat shubuh, tuh orang dateng ke loket antrian…he…)
kyak gini gambarnya…
IMG-20130517-00105
Note. Lebih baik sidang sendiri, daripada melalui calo…
- Setelah lama antri nomor urut sidang, akhirnya dapat juga tuh nomor. dengan menukarkan surat Tilang tersebut dengan nomor urut sidang.
kayak gini sob…
IMG-20130517-00106
- Setelah dapat nomor urut sidang, tinggal tunggu jalannya proses sidang tersebut. Kebayang nomor urut “108″, pasti gilirannya lama…eh ternyata tidak.
IMG-20130517-00108
“Situasi sebelu sidang dimulai – Menunggu”
- Tibalah waktu sidang, dengan 20 orang sekali sidang, terasa nomer urut “108″ sangatlah cepat berganti.
- Setelah mendapat panggilan dari nomer urut tersebtut, duduklah ane dikursi persidangan dan hakim ketua langsung menanyakan “apa pelanggarannya…?” tanya hakim ketua…”Cuma lampu pak, itupun motor jadul…” jawab ane…, langsung hakim ketua pun memutuskan dan tersenyum…”ya dah, 70 ribu ja ya…”, langsung deh ane bayar di Panitra dan SIM pun kembali….
berikut situasi sidangnya….
IMG-20130517-00109
Selamat Bersidang ria n Semoga dapat menjadi referensi
===============================
by. Udin

0 komentar: