- Sebelum Dokumen dilegalisasi di Kedutaan Kuwait, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan dan di Legalisasi Kemlu Kemhukham.
- Sebagai awal dari Proses Legalisasi, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa arab oleh Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah. Adapun lama pengerjaan dalam Proses Penerjemahan dokumen oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab adalah 1-2 hari kerja.
- Setelah proses penerjemahan selesai, langkah selanjutnya adalah dengan melegalisasi dokumen ke Kemlu Kemhukham (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM). Proses Legalisasi Dokumen di Kemlu Kemhukham sedikitnya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja. Hal ini dikarenakan, proses legalisasi dilakukan pada 2 instansi/ departemen yang berbeda, yakni: Kemlu dan Kemhukham.
- Setelah proses penerjemahan dan legalisasi di Kemlu Kemhukham selesai, barulah langkah yang terakhir adalah dengan membawa dokumen tersebut (original + translated) untuk diajukan (apply) ke Kedutaan Kuwait. Adapun proses legalisasi dokumen di Kedutaan Kwait membutuhkan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja.
- Dalam Proses Legalisasi, Dokumen-Dokumen apa saja yang dibutuhkan…?
- Untuk kebutuhan melanjutkan studi di Negara Kuwait, dokumen pokok yang dibutuhkan adalah Ijazah+Transkrip dan Akte Lahir sedangkan dokumen lampiran meliputi: fotocopy KTP/ Passpor dan surat rekomendasi studi.
- Dalam proses Legalisasi dokumen di Kedutaan Kuwait, bahasa yang dipakai dalam dokumen apakah hanya dengan Bahasa Arab saja…??? atau bisa dengan bahasa lain seperti bahasa Inggris…???
- Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, bahasa yang digunakan adalah bahasa Arab. Nah…dalam hal ini peran Penerjemah Tersumpah dibutuhkan, yakni dengan menerjemahkan dokumen tersebut kepada Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab.
Read More »