Jasa Penerjemah Tersumpah

Jasa Penerjemah Tersumpah : Jenis Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen adalah proses pelegalan atau pengesahan sebuah dokumen oleh pejabat terkait menjadi sebuah dokumen yang resmi atau mempunyai kekuatan hukum (legal). Dasar hukum terhadap legalisasi dokumen, mengacu pada Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan dan UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
Adapun syarat dan jenis dari legalisasi dokumen, diantaranya:
- Legalisasi instansi-instansi pemerintahan
   legalisasi intansi pemerintahan, diantaranya: Legalisasi Diknas, Legalisasi Depag, Legalisasi Dikbud, Legalisasi Sekolah atau Kampus, dll.

- Legalisasi instansi-instansi swasta
   Proses legalisasi instansi swasta, diantaranya: Legalisasi Sekolah atau Kampus-kampus swasta, Legalisasi Perusahaan-perusahaan swasta, dll.

- Legalisasi Lembaga atau Instansi tertentu.
  Legalisasi lembaga atau instansi tertentu, diantaranya: Legalisasi KUA, Legalisasi Notaris, Legalisasi Deplu Depkumham dan Legalisasi Kedutaan.

Dari ketiga macam legalisasi diatas, yang akan jelaskan adalah pada point ketiga, yakni Legalisasi Lembaga atau Instansi tertentu. Adapun jenisnya, diantaranya:
1. Legalisasi Notaris
    Legalisasi Notaris adalah proses pengesahan sebuah dokumen yang ditandatangani oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda- tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa ybs tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
- legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notari tidak bertanggung jawab terhadap isi dari suatu dokumen.
- Legalisasi dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register (Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan.

Contohnya: Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2011 yang ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh Notaris pada tanggal 18 Januari 2011, maka bentuknya tidak bisa legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.

- Legalisasi Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.  
   Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang  (Deplu Kemhukham). 

    * Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA Negeri 1 Jakarta. Fotocopy ijazah dilegalisasi oleh SMA Negeri 1 Jakarta, apabila sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah Diknas yang berwenang melegalisasi.
    * Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dari Indonesia. Fotocopy Akta Lahir/Akta Kenal Lahir dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang mengeluarkan akta tersebut, untuk keperluan di luar negeri, maka harus disahkan oleh Notaris Resmi yang terdaftar tanda tangannya di Kemhukham.
 
Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang ditandatangani dihadapan Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].


3. Legalisasi Kedutaan
    Proses legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu proses legalisasi di Deplu Depkumham. legalisasi kedutaan biasanya dilakukan untuk dokumen-dokumen yang hendak dibawa keluar negeri atau sebaliknya untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
- Keperluan Ijin kerja
- Keperluan Study
- Keperluan menikah
- dll.
 untuk prosesnya dari masing-masing legalisasi...to be continued ya ....thanks.

by. MGC

2 comments:

  1. terima kasih telah berkunjung ke my simple blog,

    wah, bisa mintak tolong translate nih, tarifnya berapa? he2


    sukses selalu... salam dari sahabat-informasi.blogspot.com

    ReplyDelete