Jasa Penerjemah

Dalam beberapa layanan, Sebuah Kantor Jasa Penerjemah juga melayani adanya proses legalisasi dokumen di kedutaan termasuk proses legalisasi di kedutaan Belanda. Syarat dan Ketentuan proses legalisasi diantaranya:
- Sebelum dokumen dibawa ke Kedutaan, terlebih dahulu dokumen dilegalisasi Deplu Depkumham.
- Dokumen awal yang dilegalisasi Deplu Depkumham adalah dokumen asli.
- Setelah dokumen asli dilegalisasi Deplu Depkumham, baru kemudian dokumen asli yang dilegalisasi tersebut deterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
- dalam proses penerjemahan oleh penerjemah tersumpah, haruslah mengikutsertakan cap/legalisasi dari dokumen yang telah dilegalisasi atau legalisasi deplu depkumham haruslah ikut diterjemahkan.
- setelah proses penerjemahan selesai, baru kemudian dokumen terjemahan kembali dilegalisasi oleh Deplu depkumham.
- setelah dokumen terjemahan dilegalisasi di Deplu depkumham, barulah kedua dokumen (original translate) bersamaan dibawa kekedutaan belanda untuk dilegalisasi.
- waktu legalisasi di kedutaan belanda adalah 3-5 hari kerja.
- alamat kedutaan Belanda di Indonesia adalah
   Jalan HR Rasuna Said, 12710
  (021) 5275984
   atau
   Lihat di Kedutaan Belanda


3 comments: